Aqiqah adalah sunnah yang sangat dianjurkan sebagai rasa syukur atas kelahiran anak. Untuk anak laki-laki disunnahkan 2 ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan 1 ekor kambing.
Semua kambing yang disajikan Aqiqah melalui telah dipilih kambing yang telah sesuai dengan ketentuan Syar’i atau tidak melanggar ketentuan hukum Agama Islam.
Aqiqah disunnahkan pada hari ke-7, hari ke-14, atau hari ke-21 setelah kelahiran. Namun, jika terlewat, dapat dilakukan kapan saja sesuai kemampuan.
Daging aqiqah sebaiknya dibagikan kepada fakir miskin, kerabat, dan sebagian dapat dimasak untuk jamuan keluarga sebagai bentuk syukur atas kelahiran sang buah hati.